Koordinator Jumantik

Adalah kader jumantik yang ditunjuk oleh Ketua RT untuk melakukan pembinaan dan pemantauan (crosscheck) pelaksanaan jumantik rumah dan lingkungan

Tugas dan tanggung jawab:
a. Melakukan sosialisasi PSN 3M Plus secara kelompok kepada masyarakat. Satu Koordinator Jumantik bertanggungjawab membina 20 hingga 25 orang Jumantik rumah/lingkungan.
b. Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan tempat tinggalnya.
c.  Membuat rencana/jadwal kunjungan ke seluruh bangunan baik rumah maupun TTU/TTI di wilayah kerjanya.
d. Melakukan kunjungan dan pembinaan ke rumah/tempat tinggal, TTU dan TTI setiap 2 minggu.
e. Melakukan pemantauan jentik di rumah dan bangunan yang tidak berpenghuni seminggu sekali.
f.  Membuat catatan/rekapitulasi hasil pemantauan jentik rumah, TTU dan TTI sebulan sekali.
g. Melaporkan hasil pemantauan jentik kepada Supervisor Jumantik sebulan sekali.

Koordinator Jumantik direkrut dari masyarakat berdasarkan usulan atau musyawarah RT setempat, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Berasal dari warga RT setempat
b. Mampu dan mau melaksanakan tugas dan bertanggung jawab
c. Mampu dan mau menjadi motivator bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
d. Mampu dan mau bekerjasama dengan petugas puskesmas dan tokoh masyarakat di lingkungannya.

Sumber : Petunjuk Teknis 1 Rumah 1 Jumantik

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji