Adalah satu atau lebih petugas yang ditunjuk (oleh Ketua RT/pengelola gedung/instansi) untuk melaksanakan pemantauan jentik di tempat – tempat umum (TTU) atau di tempat – tempat institusi (TTI).
TTU, antara lain
- Pasar ,
- terminal,
- pelabuhan,
- bandara,
- stasiun,
- tempat ibadah,
- tempat pemakaman,
- tempat wisata.
TTI, antara lain
- perkantoran,
- sekolah,
- rumah sakit.
Tugas dan tanggungjawab Jumantik Lingkungan :
a. Mensosialisasikan PSN 3M Plus di lingkungan TTI dan TTU.
b. Memeriksa tempat perindukan nyamuk dan melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan TTI dan TTU seminggu sekali.
c. Hasil pemantauan jentik dan pelaksanaan PSN 3M Plus dicatat pada kartu jentik.
| Sumber | : | Petunjuk Teknis 1 Rumah 1 Jumantik |