Indikator suatu Desa/Kelurahan dikatakan telah mencapai status SBS adalah:
a. Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban yang sehat dan membuang tinja/ kotoran bayi hanya ke jamban yang sehat (termasuk di sekolah).
b. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar.
c. Ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat.
d. Ada mekanisme pemantauan umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat.
e. Ada upaya atau strategi yang jelas untuk dapat mencapai sanitasi total.
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014 |