Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga

Proses pengamanan  limbah cair yang aman pada tingkat rumah tangga untuk menghindari terjadinya genangan air limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit berbasis lingkungan.  
 
Untuk menyalurkan  limbah  cair rumah tangga  diperlukan sarana berupa sumur resapan dan  saluran pembuangan air limbah rumah tangga. Limbah cair rumah tangga yang berupa tinja dan urine disalurkan ke tangki septik yang dilengkapi dengan sumur resapan. Limbah cair rumah tangga yang berupa air bekas yang dihasilkan dari buangan dapur, kamar mandi, dan sarana cuci tangan disalurkan ke saluran pembuangan air limbah.
Prinsip Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga adalah:
a. Air limbah kamar mandi dan dapur  tidak boleh tercampur dengan air dari jamban
b. Tidak boleh menjadi tempat perindukan vektor
c. Tidak boleh menimbulkan bau
d. Tidak boleh  ada genangan yang menyebabkan lantai licin dan rawan kecelakaan
e. Terhubung dengan saluran limbah umum/got atau sumur resapan.

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji