Aspek Penjamah paling sedikit meliputi:
a. sehat dan bebas dari penyakit menular serta tidak menjadi pembawa kuman patogen (carrier); dan
b. berperilaku higienis dan saniter setiap melayani konsumen, antara lain selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir setiap melayani konsumen, menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi, dan tidak merokok setiap melayani konsumen.
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2014 |