Aspek Peralatan

Aspek peralatan paling sedikit meliputi:
a.  peralatan dan perlengkapan yang digunakan antara lain pipa pengisian air baku, tandon air baku, pompa penghisap dan penyedot, filter, mikrofilter,  wadah/galon  air baku atau  Air Minum, kran pengisian Air Minum, kran pencucian/pembilasan wadah/galon, kran penghubung, dan peralatan desinfeksi harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade) atau tidak menimbulkan racun, tidak menyerap bau dan rasa, tahan karat, tahan pencucian dan tahan disinfeksi ulang.
b.  mikrofilter dan desinfektor tidak kadaluarsa;
c.  tandon air baku harus tertutup dan terlindung;  
d.  wadah/galon untuk air baku atau Air Minum sebelum dilakukan pengisian harus dibersihkan dengan cara dibilas terlebih dahulu dengan air produksi paling sedikit selama 10 (sepuluh) detik dan setelah pengisian diberi tutup yang bersih; dan
e.  wadah/galon yang telah diisi Air Minum harus langsung diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan pada DAM lebih dari 1x24 jam.

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2014

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji