Persyaratan Hygiene Sanitasi

Persyaratan Higiene Sanitasi dalam pengelolaan Air Minum paling sedikit meliputi aspek:
a.  tempat;
b.  peralatan; dan
c.  Penjamah.

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2014

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji