Setiap DAM wajib:
a. menjamin Air Minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memenuhi persyaratan Higiene Sanitasi dalam pengelolaan Air Minum.
Untuk menjamin Air Minum memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum, DAM wajib melaksanakan tata laksana pengawasan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2014 |