Jasa Boga dalam mengelola makanan harus memenuhi persyaratan hygiene sanitasi. Persyaratan hygiene sanitasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud meliputi:
a. persyaratan lokasi dan bangunan;
b. persyaratan fasilitas sanitasi;
c. persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan;
d. persyaratan bahan makanan, makanan terolah dan makanan jadi;
e. persyaratan pengolahan makanan;
f. persyaratan penyimpanan bahan makanan, makanan terolah dan makanan jadi;
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 715 Tahun 2003 |