Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada usaha jasaboga harus berbadan sehat dan tidak menderita penyakit menular.
Penjamah makanan harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun.
Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.
Sertifikat kursus penjamah makanan diperoleh dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 715 Tahun 2003 |