Setiap usaha jasaboga harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.
Sertifikat hygiene sanitasi makanan diperoleh dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 715 Tahun 2003 |