Setiap jasaboga harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memiliki izin usaha, Jasaboga harus memiliki sertifikat hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sertifikat hygiene sanitasi jasaboga dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 715 Tahun 2003 |