Penyelenggaraan Jasa Boga

Setiap jasaboga harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memiliki izin usaha, Jasaboga harus memiliki sertifikat hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Sertifikat hygiene sanitasi jasaboga dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan  Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan No 715 Tahun 2003

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji