Persyaratan Hygiene Sanitasi

Rumah makan dan restoran dalam  menjalankan usahanya harus memenuhi persyaratan hygiene sanitasi. Persyaratan hygiene sanitasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud meliputi:
a.  persyaratan lokasi dan bangunan;
b.  persyaratan fasilitas sanitasi;
c.  persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan;
d.  persyaratan bahan makanan dan makanan jadi;
e.  persyaratan pengolahan makanan;
f.  persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi;
g.  persyaratan penyajian makanan jadi;
h. persyaratan  peralatan yang digunakan.

Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan No 1098 Tahun 2003

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji