Penanggungjawab Rumah Makan dan Restoran

Setiap usaha rumah makan dan restoran harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.

Sertifikat hygiene sanitasi makanan diperoleh dari institusi  penyelenggara kursus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan No 1098 Tahun 2003

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji