Penyelenggaraan Rumah Makan dan Restoran

Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memiliki izin usaha, rumah makan dan restoran harus memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan.

Tatacara memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran

Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan No 1098 Tahun 2003

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji