Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memiliki izin usaha, rumah makan dan restoran harus memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan.
Tatacara memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran
| Sumber | : | Keputusan Menteri Kesehatan No 1098 Tahun 2003 |