Pengertian Pelayanan Bayi

Pelayanan kesehatan bayi adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada bayi sedikitnya 4 kali, selama periode 29 hari sampai dengan 11 bulan setelah lahir.

Tenaga kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan bayi adalah : dokter spesialis anak, dokter, bidan dan perawat.

Sumber : Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji