Frekuensi pelayanan antenatal adalah minimal 4 kali selama kehamilan, dengan ketentuan waktu pemberian pelayanan yang dianjurkan sebagai berikut :
- Minimal 1 kali pada triwulan pertam (K1)
- Minimal 1 kali pada triwulan kedua.
- Minimal 2 kali pada triwulan ketiga. (K4)
| Sumber | : | Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak |