Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) adalah rangkaian kegiatan terapi yang menggunakan Metadon disertai dengan intervensi psikososial bagi pasien ketergantungan opioid sesuai kriteria diagnostik Pedoman Penggolongan dan Diagnostik Gangguan Jiwa
ke-III (PPDGJ-III).
Metadon adalah Narkotika berupa obat jadi dalam bentuk sediaan tunggal yang termasuk jenis Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap pasien yang mengikuti PTRM diberikan kartu pasien. Kartu pasien berlaku juga sebagai kartu lapor diri terkait mekanisme wajib lapor selama penerbitan kartu yang tersentralisasi belum berjalan. Kartu pasien berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang serta tidak dapat dipindahtangankan.
Kepada semua pasien PTRM wajib ditawarkan untuk melakukan tes HIV dan pemeriksaan Infeksi Menular Seksual secara teratur dan bila hasil tesnya negatif maka dilakukan tes ulang (re-testing) setiap 6 (enam) bulan. Semua pasien PTRM dianjurkan menggunakan kondom setiap kali melakukan hubungan seksual untuk mencegah penularan HIV dan Infeksi Menular Seksual.
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 57 Tahun 2013 |