Penegakan diagnosa (pemeriksaan diagnosis) HIV dilakukan berdasarkan prinsip konfidensialitas, persetujuan, konseling, pencatatan, pelaporan dan rujukan. Prinsip konfidensial berarti hasil pemeriksaan harus dirahasiakan dan hanya dapat dibuka kepada :
a. yang bersangkutan;
b. tenaga kesehatan yang menangani;
c. keluarga terdekat dalam hal yang bersangkutan tidak cakap;
d. pasangan seksual; dan
e. pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 |