Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu. Sedangkan ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya. Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal terdapat: a. indikasi medis: b. ibu tidak ada; atau c. ibu terpisah dari Bayi.
| Sumber | : | Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 |